Mahfud MD: HTI Sudah Tamat, Tak Bisa Hidup Lagi
WARTAGAS.COM - DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, dengan begitu, nasib ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tamat.
"Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hari ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi," ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter lewat akun @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Rabu (25/10/2017).
Mahfud menjelaskan, dengan diterimanya Perppu Ormas oleh DPR, berarti pembubaran HTI oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sah sesuai dengan undang-undang karena perppu tersebut menjadi undang-undang.
Lanjut Mahfud, diterimanya Perppu Ormas ini oleh DPR otomatis membuat perkara judicial review atau uji materi di MK jadi kehilangan obyek.
"MK harus segera memvonis permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.
"Kalau perppu yang sudah jadi UU ini di-judicial review lagi ke MK dan MK mengabulkan, maka HTI tetap bubar sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," sambungnya.
Baca juga: Sah Jadi UU, Ini Isi Lengkap Perppu Ormas
Perppu Ormas disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna kemarin, Selasa (24/10). Kini perppu tersebut telah resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17/2013.
Atas pengesahan tersebut, sejumlah pihak, seperti PP Muhammadiyah dan Partai Gerindra, akan mengajukan judicial review ke MK terkait disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang. Pihak MK sendiri telah angkat bicara dan mempersilakan.
LIHAT JUGA VIDEO MENARIK DI BAWAH INI
Laporan: Tim
Sumber: detikcom
![]() |
Mahfud MD - Foto: detikcom |
"Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hari ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi," ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter lewat akun @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Rabu (25/10/2017).
Mahfud menjelaskan, dengan diterimanya Perppu Ormas oleh DPR, berarti pembubaran HTI oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sah sesuai dengan undang-undang karena perppu tersebut menjadi undang-undang.
(Perppu 1)- Dgn diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hr ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sdh tamat, tak bs hidup lg— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 24 Oktober 2017
Lanjut Mahfud, diterimanya Perppu Ormas ini oleh DPR otomatis membuat perkara judicial review atau uji materi di MK jadi kehilangan obyek.
"MK harus segera memvonis permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.
"Kalau perppu yang sudah jadi UU ini di-judicial review lagi ke MK dan MK mengabulkan, maka HTI tetap bubar sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif)," sambungnya.
Baca juga: Sah Jadi UU, Ini Isi Lengkap Perppu Ormas
Perppu Ormas disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna kemarin, Selasa (24/10). Kini perppu tersebut telah resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17/2013.
Atas pengesahan tersebut, sejumlah pihak, seperti PP Muhammadiyah dan Partai Gerindra, akan mengajukan judicial review ke MK terkait disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang. Pihak MK sendiri telah angkat bicara dan mempersilakan.
LIHAT JUGA VIDEO MENARIK DI BAWAH INI
Laporan: Tim
Sumber: detikcom
loading...
No comments