KPU Sumut Menindaklanjuti Putusan Musyawarah Sengketa Pilgubsu
WARTGAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara diperintahkan untuk menindaklanjuti selama tiga hari kerja amar putusan musyawarah sengketa Pilgubsu 2018.
Melansir dari analisadaily.com, Perintah itu berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sumut dalam sidang putusan sengketa atas gugatan JR Saragih-Ance Selian akhir pekan kemarin.
"Putusan itu dibacakan pada Sabtu (3/3) kemarin. Salah satu poinnya adalah KPU Sumut wajib menindaklanjuti putusan itu paling lama tiga hari kerja, yang artinya hari ini adalah hari terakhir kami untuk menindaklanjuti," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, kepada Wartawan, Rabu (7/3).
BACA JUGA: Pilgubsu! JR Saragih Diberi Waktu 7 Hari
Oleh karena itu, sebut Iskandar, hari ini KPU Sumut sudah menindaklanjuti dengan menyurati pihak JR Saragih dengan tembusan ke Bawaslu Sumut.
"Isi surat tersebut agar pihak JR untuk memberitahukan kapan melakukan legalisir ulang foto copy ijazah SMA, sebagaimana salah satu poin amar putusan sengketa kemarin," ucapnya.
Dijelaskan Iskandar, sebagaimana dalam amar putusan, dalam pelegalisiran ulang ijazah tersebut harus dilakukan bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.
"Maka dari itu kami surati pihak JR, kapan mereka mau legalisir ulang. Agar kami menyesuaikan jadwal," tandas Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum tersebut. [*]
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Relawan JR- Ance Aksi Demo di Kantor Bawaslu Sumut
Sumber: analisadaily.com
![]() |
Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain - Foto: analisadaily.com |
Melansir dari analisadaily.com, Perintah itu berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sumut dalam sidang putusan sengketa atas gugatan JR Saragih-Ance Selian akhir pekan kemarin.
"Putusan itu dibacakan pada Sabtu (3/3) kemarin. Salah satu poinnya adalah KPU Sumut wajib menindaklanjuti putusan itu paling lama tiga hari kerja, yang artinya hari ini adalah hari terakhir kami untuk menindaklanjuti," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, kepada Wartawan, Rabu (7/3).
BACA JUGA: Pilgubsu! JR Saragih Diberi Waktu 7 Hari
Oleh karena itu, sebut Iskandar, hari ini KPU Sumut sudah menindaklanjuti dengan menyurati pihak JR Saragih dengan tembusan ke Bawaslu Sumut.
"Isi surat tersebut agar pihak JR untuk memberitahukan kapan melakukan legalisir ulang foto copy ijazah SMA, sebagaimana salah satu poin amar putusan sengketa kemarin," ucapnya.
Dijelaskan Iskandar, sebagaimana dalam amar putusan, dalam pelegalisiran ulang ijazah tersebut harus dilakukan bersama-sama dengan KPU Sumut dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.
"Maka dari itu kami surati pihak JR, kapan mereka mau legalisir ulang. Agar kami menyesuaikan jadwal," tandas Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum tersebut. [*]
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Relawan JR- Ance Aksi Demo di Kantor Bawaslu Sumut
Sumber: analisadaily.com
loading...
No comments