Tetap TMS, Ance Emosi dan Tinggalkan Kantor KPU
WARTAGAS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara sudah mengumumkan hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara perihal musyawarah sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan, Kamis (15/3).
Melansir dari Analisadaily.com (153), KPU Sumut mengumumkan bakal pasangan calon (bapaslon), Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat (TMS).
Pengumuman ini dihadiri langsung Ance Selian dan diterima oleh Komisaris KPU Sumut divisi teknis, Benget Silitonga.
BACA JUGA: JR Saragih-Ance Dua Kali Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Pilgub Sumut
Hadir dengan didampingi sejumlah kader PKB Sumut serta tim pemenangan JR-Ance, Ketua DPW PKB Sumut itu mengaku tidak terima dengan pengumuman yang dikeluarkan KPU Sumut tersebut.
"Gak betul ini. Coba kalian bacakan putusan Bawaslu itu. Saya menolak menandatangani berita acara pengumuman ini," kata Ance dengan emosi sembari meninggalkan ruang rapat KPU Sumut.
BACA JUGA: Tak Terima Putusan KPU, Ance dan Pendukung JR Saragih Mengamuk, Lihat Videonya
"Meski menolak (teken berita acara pengumuman), tapi kami meminta (pihak JR-Ance) untuk menandatangani berita acara penolakan hasil pengumuman ini," timpal Benget.
Berita acara penolakan hasil pengumuman tersebut ditandatangani oleh sekretaris tim pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho. Pengumuman status JR-Ance di KPU Sumut turut disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri.
Tim / Analisadaily
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Artikel ini telah tayang di analisadaily.com dengan judul "Tetap TMS, Ance Emosi dan Tinggalkan Kantor KPU"
![]() |
Pengumuman hasil putusan Bawaslu SUmut terkait sengketa Pilgubsu 2018 di kantor KPUD Sumut, Kamis (15/3) - Foto: Analisadaily.com |
Melansir dari Analisadaily.com (153), KPU Sumut mengumumkan bakal pasangan calon (bapaslon), Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat (TMS).
Pengumuman ini dihadiri langsung Ance Selian dan diterima oleh Komisaris KPU Sumut divisi teknis, Benget Silitonga.
BACA JUGA: JR Saragih-Ance Dua Kali Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Pilgub Sumut
Hadir dengan didampingi sejumlah kader PKB Sumut serta tim pemenangan JR-Ance, Ketua DPW PKB Sumut itu mengaku tidak terima dengan pengumuman yang dikeluarkan KPU Sumut tersebut.
"Gak betul ini. Coba kalian bacakan putusan Bawaslu itu. Saya menolak menandatangani berita acara pengumuman ini," kata Ance dengan emosi sembari meninggalkan ruang rapat KPU Sumut.
![]() |
Suasana ruang rapat KPU Sumut sempat memanas pasca pengumuman - Foto: Analisadaily.com |
BACA JUGA: Tak Terima Putusan KPU, Ance dan Pendukung JR Saragih Mengamuk, Lihat Videonya
"Meski menolak (teken berita acara pengumuman), tapi kami meminta (pihak JR-Ance) untuk menandatangani berita acara penolakan hasil pengumuman ini," timpal Benget.
Berita acara penolakan hasil pengumuman tersebut ditandatangani oleh sekretaris tim pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho. Pengumuman status JR-Ance di KPU Sumut turut disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri.
Tim / Analisadaily
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Artikel ini telah tayang di analisadaily.com dengan judul "Tetap TMS, Ance Emosi dan Tinggalkan Kantor KPU"
loading...
No comments