Pengurus Gereja dan Mesjid di Tapanuli Utara Diminta Tunda Kegiatan Melibatkan Banyak Orang
TARUTUNG - Berbagai langkah guna menghempang penyebaran Virus Corona (Covid-19) terus dikembangkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Mulai dari menggelar rapat kordinasi lintas sektoral dihari Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (Sidak) hingga memberikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat.
Langkah terkini adalah menerbitkan surat edaran Bupati Tapanuli Utara yang ditujukan kepada pimpinan/pengurus gereja, masjid dan organisasi kemasyarakat.
Sekdakab Taput Indra Simaremare, Selasa malam (17/3/2020) sekira pukul 19.50 WIB melalui pesan elektronik menyampaikan bahwa sebagai surat edaran Bupati Tapanuli Utara telah ditandatangani Bupati Nikson Nababan.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pengurus gereja, masjid dan organisasi masyarakat tersebut disampaikan untuk menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang hingga 14 hari ke depan.
Masyarakat dilarang memberi salam dengan berjabat tangan atau bersentuhan. Tetapi cukup dengan memberi salam hormat selama 14 hari ke depan.
Masyarakat Tapanuli Utara juga diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 dapat terhambat dan disetop.
Bupati Taput Nikson Nababan yang dihubungi hariansib.com melalui WhatsApp menyampaikan harapannya kiranya pengurus Gereja, Mesjid dan Organisasi Masyarakat mengikuti anjuran yang disampaikan Pemkab Taput dan surat edaran malaksanakan butir-butir dalam surat edaran yang disampaikan.
Tujuannya adalah gerakan bersama dari seluruh masyarakat sehingga penyebaran virus Corona (Covid-19) dapat tertangani secara maksimal. (*)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
LAGU BATAK NA MORA, MARROHA
Sumber: hariansib
![]() |
Bupati Taput Nikson Nababan (Foto: Ist) |
Langkah terkini adalah menerbitkan surat edaran Bupati Tapanuli Utara yang ditujukan kepada pimpinan/pengurus gereja, masjid dan organisasi kemasyarakat.
Sekdakab Taput Indra Simaremare, Selasa malam (17/3/2020) sekira pukul 19.50 WIB melalui pesan elektronik menyampaikan bahwa sebagai surat edaran Bupati Tapanuli Utara telah ditandatangani Bupati Nikson Nababan.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pengurus gereja, masjid dan organisasi masyarakat tersebut disampaikan untuk menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang hingga 14 hari ke depan.
Masyarakat dilarang memberi salam dengan berjabat tangan atau bersentuhan. Tetapi cukup dengan memberi salam hormat selama 14 hari ke depan.
Masyarakat Tapanuli Utara juga diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 dapat terhambat dan disetop.
Bupati Taput Nikson Nababan yang dihubungi hariansib.com melalui WhatsApp menyampaikan harapannya kiranya pengurus Gereja, Mesjid dan Organisasi Masyarakat mengikuti anjuran yang disampaikan Pemkab Taput dan surat edaran malaksanakan butir-butir dalam surat edaran yang disampaikan.
Tujuannya adalah gerakan bersama dari seluruh masyarakat sehingga penyebaran virus Corona (Covid-19) dapat tertangani secara maksimal. (*)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
LAGU BATAK NA MORA, MARROHA
Sumber: hariansib
loading...
No comments